LANDASAN HUKUM
A. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan:
Pengelolaan sarana dan prasarana, diantaranya:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
B. Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007: B. Pelaksanaan Rencana Kerja: Pedoman Sekolah Madrasah:
“Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait”.
C. Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Sarana Prasarana Pasal 2;
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanendan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa danyang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Apabila anda ingin melanjutkan membaca Materi Penampilan, Pelayanan, dan Prestasi (3P) SMA di atas silahkan anda download di sini Download
Anda juga dapat mendownload instrumen Penampilan, Pelayanan, dan Prestasi (3P) SMA
dalam format :
1. Microsoft Excel Download
No comments:
Post a Comment
Tulislah komentar anda, karna komentar anda adalah kebanggaan kami